Facebook Haram, EUY !

Sesuai perkiraan sebelumnya, setelah Rokok di fatwa Haram, kini giliran Facebook yang diganjar fatwa yang sama, dan lagi-lagi mengundang kontroversi. Kayaknya bukan Facebook yang jadi kontroversi karena fatwa, tapi lembaga yang mengeluarkan fatwa yang ikut-ikutan ingin dikenal. Istilah SEO(Search Engine Optimation)-nya cari One Link Back gratisan :D. ingin dapat pagerank tinggi.

Tapi jangan buru-buru emosi mendengar berita tadi, lebih baik teliti lebih dalam apa benar atau enggak sih Facebook itu haram?

Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan mengerti apa itu kata "HARAM", makna ataupun pengertiannya.

Dikutip dari wikpedia: Haram adalah sebuah status Hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa

Dari pengertian tersebut, dapat kita ambil beberapa inti pokok kalimatnya, dan dapat kita simpulkan:
Facebook bukan benda seperti makanan
Facebook bukan pula Aktifitas

Namun:
Pada Facebook terjadi aktifitas, seperti Writes on The Wall, Add Friends, Comments, Upload, Download, Advertising, Invite, Chit chat, Groups, Searching, etc.

Mungkin yang dimaksudkan oleh Lembaga Penerbit Fatwa, yang diHaramkan adalah aktifitas-aktifitas tersebut. Namun disayangkan penerbitan Fatwa tersebut tidak menjelaskan lebih rinci, yang menyebabkan padepokan facebook gempar.

Mari kita coba memahaminya:
Yang diharamkan di facebook pada aktifitas Writes on The Wall dan Comments seperti menulis kata-kata jorok, atau kata-kata hinaan, ancaman, sangkaan, tuduhan yang tidak berdasar, dan tulisan-tulisan yang tidak baik lainnya.

Yang diharamkan di facebook pada aktifitas Add Friends seperti penyalah gunaan data Friends yang di Add.

Yang diharamkan di facebook pada aktifitas Upload & Download seperti Upload & Download gambar porno, video porno dan lain-lain.

Yang diharamkan di facebook pada aktifitas Advertising Seperti Iklan yang memperjual belikan obat terlarang, trafiking, penipuan dan masih banyak lagi.

Yang diharamkan di facebook pada aktifitas Invite, Chit chat, Groups, etc seperti ajakan, obrolan, komunitas yang bertujuan melanggar hukum yang berlaku, dll.

Mungkin beberapa hal di atas merupakan sebagian point yang bisa kita renungkan dalam menggunakan layanan facebook yang banyak manfaatnya ini.

Kata orang Tua mah begini: "Geura Panggihkeun mangfaat dinu satiap perkara, mangfaat keur diri oge mangfaat keur sarerea"
(Coba Temukan manfaat dari setiap perkara, bermanfaat buat pribadi juga bermanfaat buat semua orang)

Ternyata Penemu Facebook adalah salah seorang dari sekian banyak orang di dunia ini(yang notabene mahluk milik Alloh juga), yang menemukan manfaat dari internet yang bermanfaat bagi pribadinya(baik secara finansial ataupun yang lainnya) dan juga bagi orang banyak(termasuk laki-laki, perempuan, tua, muda, gadis, janda, jejaka, duda, bapak-bapak, ibu-ibu, kakek-kakek, nenek-nenek, pejabat, pengangguran, pns, pegawai swasta, dll).

Dan jangan lupa penjahat pun mendapat manfaat dari facebook ini, Mungkin inilah yang dimaksud haram yang sebenarnya, intinya yaitu Facebook di-HARAM-kan untuk beraktifitas jahat/tidak sesuai hukum yang berlaku.

Kalau Facebook nya yang diharamkan, emangnya facebook sejenis daging babi/celeng??

Pesan untuk Topik kali ini: "Sebelum bicara Harap berfikir terlebih dulu, jangan asal bicara, Nanti jadi kelihatan tong kosong nyaring bunyi nya... tetap berpikir dan berpikir dan berpikir lalu bertindak"

No comments: